“Jadi ada 19 adegan yang dilakukan tersangka saat dilakukan pra-rekonstruksi tadi. Pelaku mengaku kesal kepada korban karena diajak ngobrol untuk mencari solusi masalah hutang piutang yang ditanggungnya namun tidak direspon,” imbuhnya.
Menurut keterangan tersangka, dirinya tengah terlilit hutang di pinjaman online dan juga di sebuah bank. Saat ini hutang-hutang tersebut sudah ditagih. Sementara pekerjaannya sebagai pelatih senam tidak mencukupi.
Sedangkan korban yang bekerja hanya sebagai tukang servis elektronik pun tak memiliki cukup uang, terlebih dirinya kini juga sakit-sakitan.
Usai dipukul menggunakan palu, korban mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka yang panik kemudian mencuci palu dan melaporkan kejadian itu ke saudara korban dan tetangga, dengan dalih suaminya terjatuh di kamar mandi.
Kerabat yang tanpa curiga kemudian memakamkan korban tanpa melapor ke polisi. Hingga akhirnya kasus ini terungkap atas penyelidikan polisi dan pemeriksaan saksi serta barang bukti yang lengkap.
Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 15 tahun penjara. (men/gol)
Load more