“Saat ini kami masih membina dua narapidana terorisme yang sejak 2015 sudah menyatakan ikrar NKRI,” ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang.
Jalu mengatakan bahwa kedua warga binaan atas nama Asep Djaja dan Ismail Fahmi itu saat ini sedang menunggu persetujuan remisi perubahan pidana. Dari seumur hidup ke pidana sementara.
“Sebagai antisipasi atas kondisi psikologis keduanya, kami melakukan pendampingan dengan BNPT, jangan sampai mereka kecewa dan kembali menjadi ekstrimis,” urai Jalu.
Pendampingan ini, lanjut Jalu, tujuannya untuk mendalami perasaan dan kejiwaan mereka selama ini, sehingga berguna bagi petugas dalam melakukan intervensi terhadap mereka.
“Karena keduanya karakteristik yang berbeda, sehingga strategi pendekatan dan pembinaan yang tepat,” jelas Jalu.
Dalam kesempatan yang sama, klien pemasyarakatan yang juga terjerat kasus terorisme Hisyam alias Umar Patek juga berkunjung ke Lapas Surabaya. Dia mengaku kangen dengan petugas dan beberapa koleganya. Dia pun sempat memberikan motivasi kepada dua koleganya yang masih menjalani pembinaan di Lapas Surabaya.
“Saya datang untuk bersilahturahmi dan sebagai bukti dan komitmen saya untuk membantu pemerintah dalam menyebarkan paham-paham kontra radikalisme,” tegas Umar. (khu/gol)
Load more