Haris menambahkan, selama ini pemilik sekaligus pengelola stadion dalam hal ini Dispora Malang tidak komplain terkait cetakan tiket pada waktu itu. Ketua panpel jiga menyebut, bahwa selama pertandingan berlangsung situasi masih aman dan baru pecah setelah pertandingan.
"Pemda juga terima sewa stadion dan hasil penjualan tiket, kesalahan saya di mana? Selama pertandingan juga berjalan aman, dan penonton tidak ada complain," tambah dia.
Dalam dupliknya tersebut, Ketua Panpel juga meyakinkan majelis hakim, bahwa penyebab meninggalnya ratusan suporter aremania usai laga Arema FC kontra Persebaya ada gas air mata.
"Kami adalah korban yang mulia, kami hanya mohon keadilan yang mulia," ucapnya memohon ke majelis hakim, mengakihiri pembacaan dupliknya.
Atas duplik dan permohonan yang disampaikan terdakwa Abdul Haris yang juga diamini oleh terdaka Suko Sturisno, selanjutnya majelis hakim, akan kembali menggelar sidang terakhir, dengan agenda vonis pada Kamis (9/3) mendatang. (sha/hen)
Load more