Surabaya, tvOnenews.com – Menjelang sidang putusan, hari ini dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dari pihak sipil, yakni Abdul Haris, selaku Ketua Panpel Pertandingan Arema FC kontra Persebaya, serta Suko Sutrisno, selaku security officer dalam pertandingan tersebut, menjalani sidang dengan agenda duplik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2).
Beberapa point penting dibacakan langsung oleh terdakwa Abdul Haris dalam sidang duplik tersebut, diantaranya terkait dengan regulasi yang tak pernah disampaikan, termasuk peraturan Kapolri yang dibuat setelah Tragedi Kanjuruhan.
Mengingat, kepolisian menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga pada 4 November 2022. Artinya sesudah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania pada 1 Oktober 2022.
"Perkap Polri tentang pola pengamanan setelah terjadi peristiwa Kanjuruhan. Saya yakin apabila polisi atau PSSI menyampaikan statuta FIFA itu bahwa penembakam gas air mata dilarang, saya yakin tidak akan ada peristiwa ini. Saya mohon keadilan, kami hanya membantu PSSI dan LIB," mohon Abdul Haris pada Majelis Hakim, saat membacakan duplik.
Tak hanya soal regulasi, dalam dupliknya, Abdil Haris juga menegaskan, bahwa panpel dan security officer, tak pernah memerintahkan penembakan gas air mata, dalam tragedi tersebut. Dan untuk penjualan tiket telah melalui persetujuan banyak pihak.
"Kalau kami tidak lakukan sesuai prosedur, tentu surat izin rekomendasi pertandingan tidak akan keluar. Kami sudah koordinasi dengan semua pihak agar pertandingan dapat terselenggara," tambahnya.
Haris menambahkan, selama ini pemilik sekaligus pengelola stadion dalam hal ini Dispora Malang tidak komplain terkait cetakan tiket pada waktu itu. Ketua panpel jiga menyebut, bahwa selama pertandingan berlangsung situasi masih aman dan baru pecah setelah pertandingan.
"Pemda juga terima sewa stadion dan hasil penjualan tiket, kesalahan saya di mana? Selama pertandingan juga berjalan aman, dan penonton tidak ada complain," tambah dia.
Dalam dupliknya tersebut, Ketua Panpel juga meyakinkan majelis hakim, bahwa penyebab meninggalnya ratusan suporter aremania usai laga Arema FC kontra Persebaya ada gas air mata.
"Kami adalah korban yang mulia, kami hanya mohon keadilan yang mulia," ucapnya memohon ke majelis hakim, mengakihiri pembacaan dupliknya.
Atas duplik dan permohonan yang disampaikan terdakwa Abdul Haris yang juga diamini oleh terdaka Suko Sturisno, selanjutnya majelis hakim, akan kembali menggelar sidang terakhir, dengan agenda vonis pada Kamis (9/3) mendatang. (sha/hen)
Load more