"Eh malam macet. Nggak cair ketika jatuh tempo. Modal juga tidak diberikan," ujar pria yang mengaku rugi Rp156 juta itu.
Heksindo, kata dia, berdalih tidak bisa menepati janji karena bisnis pengadaan Alkes tersebut tidak dikelola sendiri. Melainkan disetorkan ke orang lain yang saat itu ditangkap Polda Jatim.
Stepanus menilai kondisi itu tidak bisa menjadi alasan. Menurut dia, Heksindo tetap harus bertanggung jawab. Sebab, selama ini uang investasi dikirim ke rekeningnya.
“Istrinya juga kami jadikan terlapor karena selama ini terlibat transaksi," paparnya.
Lily menambahkan, suaminya merugi sampai Rp199 juta karena investasi tersebut. Uang itu rencananya akan dipakai membeli mobil.
"Maunya untung malah buntung. Niatnya dulu mau beli mobil yang agak baguslah," ungkapnya.
Hal lain yang membuat dia semakin geram, pasutri yang menjadi terlapor ternyata hanya menjadi tahanan kota setelah ditetapkan tersangka.
Heksindo menolak berkomentar ketika dikonfirmasi. Dia memasrahkan proses hukumnya ke pengacara. "Biar kuasa hukum saja yang menjelaskan," ucapnya.
Load more