Lumajang, tvOnenews.com - Puluhan orang menggruduk kantor notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Luthfi Irbawanto di jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Kamis (23/3).
Kedatangan puluhan orang asal Kecamatan Randuagung itu, menyusul surat yang dikirimkan Luthfi kepada hakim mediator Pengadilan Negeri Lumajang perihal permohonan pembatalan akta jual beli (AJB) tanah milik Maimunah yang telah dibeli Nasir seluas 7.000 meter persegi.
Permasalahan ini bermula saat tanah milik Maimunah di Desa Kutorenon dijual kepada Nasir. Proses transaksi jual beli pun telah dilakukan hingga terbitnya sertifikat tanah dan akta jual beli tanah.
Ditengah bergulirnya perkara gugatan ini, diketahui jika Lutfi mengirimkan surat kepada hakim mediator meminta pembatalan surat akta jual beli tanah tersebut. Alasannya, pihak pembeli belum menyelesaikan pembayaran jual beli tanah dengan lunas.
Ahli waris Nasir, Dedi Marta mengatakan, kedatangannya bersama puluhan warga ke kantor notaris untuk meminta penjelasan dari Lutfi atas keluarnya surat permohonan pembatalan itu.
"Surat AJB sudah keluar, sertifikat tanah juga sudah. Lalu kenapa notaris tiba-tiba mengirimkan surat pembatalan ke pengadilan. Lah dulu yang mengeluarkan AJB juga dia (Lutfi)," kata Dedi di depan kantor notaris.
Load more