Bangkalan, tvOnenews.com - Pada bulan suci Ramadhan warga terlebih remaja dan anak-anak identik dengan melakukan aksi bunyi-bunyian seperti menyalakan petasan dan mainan lainnya yang dilaksanakan pada malam hari.
Bunyi-bunyian yang membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan oleh aparat kepolisian Bangkalan dilarang keras. Baik memproduksi maupun menyalakan bahan peledak.
"Ya mas, saya meminta anggota saya mulai dari polsek hingga kasatreskrim untuk melakukan sweeping di masyarakat dengan cara humanis," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jum'at (24/2).
Mantan Kapolres Pacitan itu mengatakan, akan menindak tegas apabila ada warga yang merakit atau menimbun petasan jenis apapun.
"Saya akan tindak tegas perakit atau penimbun bahan petasan karena sudah jelas undang-undang dengan ancaman 20 tahun penjara. Jadi jangan macam-macam saya tindak tegas," imbuhnya.
Sebelumya, pada bulan suci Ramadhan tahun 2022, pihak kepolisian Polres Bangkalan menangkap tiga orang perakit dan penjual petasan di Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Dengan barang bukti ribuan petasan dan ratusan kilogram serbuk bahan peledak.
Barang tersebut dimusnahkan di lapangan tembak kodim 0829 di Desa Bancaran, Kecamatan Kota Bangkalan. Namun tanpa disadari, petasan mengalami ledakan yang cukup dahsyat hingga membuat puluhan rumah warga terjadi kerusakan yang cukup serius. (fds/gol)
Load more