Mojokerto, tvOnenews.com - Modus jual beli minuman keras (miras) secara online di media sosial di Kota Mojokerto terbongkar. Polisi menangkap VH, seorang pemuda asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, saat sedang melakukan transaksi Cash On Delivery (COD).
"Kita mendapat laporan kemudian dilanjutkan dengan undercover buy dengan cara COD pada 27 Februari di Jalan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto" terang Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, Selasa (28/2).
Saat bertemu dengan penjual dan dipastikan tidak ada izin menjual miras, polisi kemudian menangkap pemuda tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 50 botol minuman keras jenis arak bali kemasan 600 mililiter yang disimpan dalam dua kardus air mineral.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kita amankan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol," tegas Umam. (hfh/hen)
Load more