Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI No. 35/2014 diubah dengan UU RI No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (hoa/hen)
Load more