Madiun, tvOnenews.com - Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan termasuk mendatangkan penerjemah bahasa, dan petugas keimigrasian. Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria yang kedapatan tengah membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, Kamis (23/2/2023), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abriyanto mengatakan, semua saksi di TKP serta bukti sudah jelas, bahwa pelaku memang sedang berusaha membobol ATM, makanya sudah cukup untuk dijadikan sebagai tersangka.
“Semua saksi baik security Bank, tehnisi Bank dan warga sekitar sudah kita mintai keterangan, Kalau jadi tersangka sih sudah jelas dari awal,” Kata Danang saat ditemui di Mapolres Madiun, Selasa (28/2/2023).
Lanjut Danang menjelaskan soal motif dari WNA Bulgaria itu, bahwa indikasinya kejahatan pelaku tersebut adalah jackpotting. Yakni salah satu tehnik yang digunakan oleh penjahat cyber dengan menggunakan Malware atau perangkat keras.
"Agar semua uangnya (ATM) bisa keluar. Indikasinya, ya jackpotting, cuman jackpotting ini kita kan perlu saksi ahli yang menguatkan,” beber Danang.
Danang katakan, saat ini tersangka masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Madiun sembari menunggu pemeriksaan lanjutan yang rencanannya akan mendatangkan saksi ahli.
WNA Bulgaria Dibekuk Polres Madiun Gegara Bobol ATM
“Untuk lebih jelasnya baik identitas tersangka, terus motifnya apa tunggu di release ya, rencana hari Kamis kita gelar," pungkas Danang.
Atas perbuatanya WNA asal Bulgaria tersebut dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (men/aag)
Load more