Madiun, tvOnenews.com - Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan termasuk mendatangkan penerjemah bahasa, dan petugas keimigrasian, Warga Negara Asing (WNA) Asal Bulgaria yang kedapatan tengah membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun pada hari Kamis (23/2) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun.
“Semua saksi baik security bank, tehnisi bank dan warga sekitar sudah kita mintai keterangan, kalau jadi tersangka sih sudah jelas dari awal,” kata Danang saat ditemui di Mapolres Madiun, Selasa (28/2).
Masih lanjut Danang, indikasi kejahatan pelaku ini adalah jackpotting, yakni salah satu tehnik yang digunakan oleh penjahat cyber dengan menggunakan malware atau perangkat keras agar semua uangnya (ATM) bisa keluar.
“Indikasinya ya jackpotting, cuman jackpotting ini kita kan perlu saksi ahli yang menguatkan,” imbuh Danang.
Saat ini tersangka masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Madiun sembari menunggu pemeriksaan lanjutan yang rencanannya akan mendatangkan saksi ahli.
“Untuk lebih jelasnya baik identitas tersangka, terus motifnya apa tunggu di release ya, rencana hari Kamis kita gelar,” pungkas Danang.
Load more