Surabaya, Jawa Timur - Mulai 1 Maret 2023 seluruh layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Surabaya akan memakai digital. Pemerintah Kota (Pemkot) juga memberlakukan denda bagi petugas yang memberi pelayanan melebihi batas waktu.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sedang menyiapkan ketentuan jangka waktu setiap pelayanan.
“Saya minta Kadispenduk buat jangka waktu, dalam penyelesaian, yang Insyaallah bulan Maret harus sudah berjalan,” kata Eri saat ditemui usai pengarahan pada 330 mahasiswa peserta MSIB sebelum terjun memberi pelayanan di masyarakat.
Jangka waktu itu harus dipatuhi semua petugas, yang terlambat melayani masyarakat, lebih dari ketentuan, akan didenda, sama seperti kebijakan yang sudah berlaku pada layanan kesehatan Kota Surabaya.
“Di puskesmas, seperti pembuatan akta (maksimal) 10 menit, ya sudah, kalau lebih, denda Rp50 ribu,” imbuhnya.
Diketahui, Pemkot Surabaya juga menerima 330 mahasiswa magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang akan membantu memberi pelayanan adminduk pada masyarakat hingga Juni 2023 mendatang.
“Dispendukcapil Surabaya sudah menjadi mitra Kemendikbudristek sebagai lokasi magang sejak Juli 2022 untuk batch 3. Kembali terpilih batch 4, 2023 ini. Mereka yang terpilih dari total pelamar berjumlah 8150,” kata Agus Imam Sonhaji, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya. (zaz/hen)
Load more