Surabaya, tvOnenews.com - Tergiur dengan untung besar dari penjualan narkoba, dua kurir narkoba kakak beradik antar provinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabu seberat 1 kg turut diamankan dalam penangkapan itu.
Kedua pelaku yakni HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02) lalu di pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri melalu Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, 1 kg sabu diamankan yang dikemas dalam 1 bungkus teh Cina. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.
Fadila menambahkan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir, sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp10 juta setiap pengiriman.
Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Fadila, pelaku kerap menaruh barang haram sabu tersebut secara ranjau.
Sementara itu, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Meski begitu, ia nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.
"Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta imbalannya yang menjanjikan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati. (zaz/hen)
Load more