Surabaya, tvOnenews.com – Tiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan, Kamis (2/3) setelah pada pekan lalu mereka menjalani sidang tuntutan. Ketiga terdakwa polisi dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum menilai tiga terdakwa itu terbukti bersalah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. JPU mengatakan, AKP Bambang, Kompol Wahyu dan AKP Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sidang lanjutan ini digelar mulai pukul 15.00 WIB di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga terdakwa polisi tersebut yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimop Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam jalannya sidang pledoi ini, tim kuasa hukum terdakwa polisi meminta pembacaan nota pembelaan terdakwa dimulai dari pangkat terdakwa yang lebih tinggi. Tim kuasa hukum meminta Kompol Wahyu Setyo Pranoto untuk lebih dulu dibacakan nota pembelaannya, dan dilanjutkan dua terdakwa polisi lainnya.
“Izin yang mulia, pembacaan nota pembelaan tiga terdakwa dimulai dari pangkat tertinggi,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa polisi.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengizinkan hal tersebut, sehingga terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto didahulukan untuk pembacaan nota pembelaan.
Sidang nota pembelaan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dimulai dengan pembacaan fakta persidangan oleh tim kuasa hukumnya dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan tragedi Kanjuruhan. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya, terkait tidak adanya perintah larangan gas air mata dalam pengamanan laga Arema Fc melawan Persebaya dan jumlah penonton yang melebihi kapastias di Stadiun Kanjuruhan. (gol)
Load more