Surabaya, tvOnenews.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bergerak cepat menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pria berseragam Linmas, terhadap tahanan anak yang dititipkan di Shelter rehabilitasi anak milik Pemkot Surabaya. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh orang tua korban tahanan anak tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
"Kami akan melakukan penyelidikan kebenaran laporan atau informasi itu," kata Mirzal Maulana kepada wartawan, Jumat (3/3).
Mirzal menambahkan bahwa terkait laporan itu pihaknya telah mengerahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya sudah arahkan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Kebenarannya benar tidak terjadi seperti itu, kami akan melakukan penyelidikan,” ungkap Mirzal.
Mirzal menegaskan bahwa perkara kekerasan terhadap anak memang mendapatkan atensi khusus dari Polrestabes Surabaya. Oleh karena itu, dia telah menugaskan bidang terkait agar segera melakukan tindak lanjut atas laporan itu.
“Perkara anak menjadi atensi, makanya kami tugaskan Unit PPA. Kami juga memiliki progam yang melibatkan dinas terkait yaitu Sinergi Pangkas Perlindungan Terhadap Kekerasan Anak,” tandas Mirzal.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memecat oknum anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang dilaporkan ke Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya, karena diduga menganiaya anak penghuni shelter di bawah naungan DP3APP-KB.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat dikonfirmasi wartawan memastikan, satu orang inisial B (35), laki-laki, anggota Linmas tenaga kontrak yang menjadi salah satu petugas jaga di salah satu shelter milik Pemkot Surabaya, sudah dipecat per Kamis (2/3).
Meski sudah menindak tegas pelaku, Eri minta proses hukum tetap berjalan.
“Tapi proses hukum kami minta tetap berjalan untuk contoh bagaimana kita menegakkan kebangsaan, bagaimana kita menerapkan itu tapi dicoreng oleh satu dua oknum seperti itu. Ada sanksi dari pemkot apalagi dia juga hanya tenaga kontrak jadi dia dikeluarkan dari pemkot, tapi saya minta, saya perintahkan hukum untuk tetap berjalan, kemarin dipecat,” paparnya.
Langkah itu, lanjut Eri juga sebagai komitmen Surabaya menuju Kota Layak Anak Dunia.
“Iya betul, makanya tidak bisa kita, sebenarnya kalau saya Kota Layak Anak bukan tujuan akhir dari sebuah keinginan pemkot sebagai pemantik semua orang tua memberikan perhatian anaknya, apalah pengakuan dunia bila tidak ada keguyupan dan kerukunan. Kota Layak Anak pemantik agar guyub rukun,” ujarnya lagi.
Sementara terkait korban, Pemkot Surabaya berjanji mendampingi RPR (17), laki-laki, korban sudah dalam keadaan lebih baik.
“Kondisi korban membaik, anak dredek (syok) ada tertekan itu didampingi teman – teman. Senang begini ada laporan – laporan, agar jadi lebih baik. Nyuwun tulung (minta tolong) terus mengawasi memberikan terbaik untuk warga Surabaya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengungkap dugaan tindak kekerasan anak oleh oknum anggota Linmas yang berjaga di shelter. Tindakan itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya Rabu (1/2) dan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim. (zaz/hen)
Load more