LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Putusan Hakim PN Jakpus Soal Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Hukum : Ini Bertentangan dengan Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menilai putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat, yang memutus KPU RI untuk menunda tahapan pemilu 2024, bertentangan dengan konstitusi

Jumat, 3 Maret 2023 - 17:29 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara di  Surabaya menilai putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat, yang memutus KPU RI  untuk menunda tahapan pemilu 2024, bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Terkait putusan yang kontroversial ini, Komisi Yudisial (KY) didesak untuk memanggil dan memeriksa Hakim bersangkutan. Apakah dalam memberi putusan ada upaya penyalahgunaan wewenang atau tidak.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak tepat. Hal ini karena dalam gugatan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri, berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2019.

“Hal ini berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, jadi tidak berwenang Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus sengketa terkait dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini  KPU, itu yang pertama,” ungkap Hufron.

Baca Juga :

“Kedua juga tidak tepat kalau putusannya itu adalah memerintahkan kepada KPU sebagai terduga untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Kenapa? Karena putusan tersebut, perintah tersebut bertentangan dengan konstitusi di mana bahwa Pemilu itu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

Menurut Hufron, wacana untuk melaksanakan Pemilihan Umum susulan atau lanjutan (ditunda) dapat dilakukan sepanjang terdapat sejumlah alasan kuat, diantaranya gangguan keamanan atau perang, bencana alam atau gangguan lain yang menyebabkan sebagian atau seluruh tahapan pemilu berhenti.

“Jadi, kalau tidak ada alasan bahwa ada bencana, ada peran, ada gangguan keamanan atau gangguan lain yang menyebabkan tahapan Pemilu tidak bisa dilaksanakan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak bisa itu kemudian Pemilu ditunda. Hal itu bertentangan dan konstitusi dan pertentangan dengan undang-undang pemilu tahun pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” tutur Hufron.

Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Bisa Dieksekusi

Hufron menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa dieksekusi karena putusan tersebut adalah pertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.  Apalagi sebenarnya kalau berbicara soal gugatan perdata itu sifatnya adalah putusannya berlaku bagi kedua belah pihak, berbeda dengan Hukum Tata Usaha Negara, yang diperiksa di dalam putusan MK,” ujarnya.

Putusan Peradilan Tata Usaha Negara itu, kata Hufron, bersifat organis yang berlaku buat seluruh rakyat Indonesia. Sementara kalau perdata hanya berlaku buat sebagian saja.  Oleh karena itu, menurut Hufron,  tidak tepat dari sisi kompetensi siapa yang berwenang.

“Saya ingin mengatakan bahwa dalam skema penyelesaian sengketa pemilu, sengketa verifikasi terhadap hasil verifikasi partai politik adalah melalui Bawaslu dan melalui Pengadilan Tata Negara,” jelasnya.

Karena itu, Hufron meminta agar dari putusan ini Komisi Yudisial untuk  memanggil dan memeriksa Hakim bersangkutan. Apakah dalam konteks putusan ini ada upaya penyalahgunaan wewenang atau tidak. Hal ini untuk memastikan supaya tidak menimbulkan kecurigaan di balik keluarnya putusan tersebut.

“Komisi Yudisial untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi, apakah di balik putusan yang luar biasa ini ada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Tentu Mahkamah Agung atau Badan Pengawas Mahkamah Agung bisa mengkonfirmasi soal adanya dugaan  penyalahgunaan  tersebut atau  pelanggaran kode etik,” jelasnya.

“Saya kira itu catatan penting agar ke depan tidak ada lagi istilah yang menurut Pak Mahfud (Menkopolhukam) sebagai sensasi yang berlebihan. Kalau menurut saya sebenarnya ini lebih kepada pemahaman secara utuh tentang rule and prosedur. Bagaimana penyelesaian sengketa pemilu yang menurut kita bahwa ini keluar dari sengketa prosedur, yang disiapkan oleh konstitusi oleh undang-undang dan turunannya terkait penyelesaian sengketa pemilu,” pungkasnya. (msi/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Guna Stabilkan Pangan Saat Nataru, Bapanas Gencarkan GPM

Guna Stabilkan Pangan Saat Nataru, Bapanas Gencarkan GPM

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pihaknya menggencarkan gerakan pangan murah (GPM) di seluruh wilayah, guna menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Hasil Liga 1 2024-2025: Persita Tangerang Bungkam Barito Putera 2-0

Hasil Liga 1 2024-2025: Persita Tangerang Bungkam Barito Putera 2-0

Persita Tangerang mengemas poin penuh setelah mengalahkan Barito Putera dengan skor 2-0 pada laga pekan ke-11 Liga 1 2024-2025.
Kunjungi Rumah Duka AKP Ulil, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Iskandar Dipecat

Kunjungi Rumah Duka AKP Ulil, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Iskandar Dipecat

Perwakilan Kompolnas datang ke rumah duka untuk menghaturkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya keluarga Kasat areskrim Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar.
Jelang Pilkada 2024, Survei Trust Indonesia Catat Elektabilitas Ubaid-Anjas Ungguli Farrel-Thalib

Jelang Pilkada 2024, Survei Trust Indonesia Catat Elektabilitas Ubaid-Anjas Ungguli Farrel-Thalib

Survei terbaru yang dikeluarkan lleh Trust Indonesia menunjukkan elektabilitas pasangan calon (paslon) Ubaid Yakub-Anjas unggul dari Farrel Adhitama-Thaib Djalaluddin di Pilkada Halmahera Timur (Haltim).
Bukannya Pasrah, AKP Dadang Iskandar Malah 'Ngegas' saat Digiring Propam Usai Tembak Mati AKP Ulil Ryanto: Apa Kau?

Bukannya Pasrah, AKP Dadang Iskandar Malah 'Ngegas' saat Digiring Propam Usai Tembak Mati AKP Ulil Ryanto: Apa Kau?

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tampak 'ngegas' saat diamankan oleh petugas propam seusai menembak mati rekan kerjanya yaitu AKP Ulil Ryanto.
Orasi Suswono dalam Kampanye Akbar: Kita Selesaikan Persoalan Klasik Jakarta

Orasi Suswono dalam Kampanye Akbar: Kita Selesaikan Persoalan Klasik Jakarta

Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil dan Suswono mengungkapkan akan menyelesaikan sejumlah persoalan klasik di Jakarta.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tolong mulai malam nanti baca surat ini secara rutin saat shalat tahajud apabila ingin rezeki mengalir deras. Ustaz Adi Hidayat bilang kalau surat ini ampuh un
Selengkapnya
Viral