Banyuwangi, tvOnenews.com - Menjamurnya reklame dan baliho ilegal membuat Satpol PP Banyuwangi turun tangan. Ratusan reklame diberangus, diturunkan paksa pada Selasa (7/3) siang. Seluruh alat peraga itu diamankan dari sejumlah titik di kota Banyuwangi.
Hasil razia, petugas mengamankan sedikitnya 130 lembar reklame, 37 baliho, 29 spanduk dan 64 banner. Seluruhnya dirazia petugas lantaran tak mengantongi izin.
“Sejak awal 2023 ini, kami menindak 130 reklame insidentil tanpa izin," kata Koordinator lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang, Selasa (7/3) siang.
Rata-rata reklame yang ditertibkan karena masa berlakunya habis. Ada juga yang salah pemasangan. Banyak reklame yang dipaku di pepohonan. Kebanyakan reklame yang batas waktunya hanya satu bulan.
“Rata-rata yang kita tertibkan karena salah tempat. Meskipun legal, tapi salah aturan tetap kami tertibkan," ungkapnya.
Petugas juga mendapati reklame permanen yang tak berizin. Terkait hal ini, Satpol PP terus melakukan tindakan persuasif. Mengingatkan pemiliknya untuk menurunkan secara sukarela. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Reklame yang ditertibkan, sesuai aturan menjadi aset daerah. Tidak bisa diambil lagi,” tutupnya. (hoa/gol)
Load more