Petugas PN Bojonegoro membacakan putusan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro didepan pintu gerbang, berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn Juncto Nomor 2746 K/PDT/2015 Juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby Juncto Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 14 Februari 2020 dan berdasarkan undangan rapat koordinasi dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro tanggal 17 Februari 2023 serta rapat koordinasi tanggal 21 Februari 2023 . BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.125, Bojonegoro yang diwakili oleh Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan Ronald Hadi Wijaya, dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Sekretaris BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD). selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding sekarang Pemohon Eksekusi.
Atas point obyek eksekusi meliputi :
1. Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 617 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro seluas 1875 M2 (sertifikat tanah dan bangunan bekas gedung Akper Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 152, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro;
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 422 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia seluas 2372 M2 (sertifikat tanah dan bengunan gedung Tri Dharma di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro);
3. Sertifikat Recht Van Eigendom (RVE) Nomor 429 atas nama Hong Hoo (sertipikat tanah dan bangunan gedung persemayaman jenazah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 55, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro);
Usai pembacaan putusan tersebut, Victorman Tanobadodo Mendrofa sebagai Panitera PN Bojonegoro saat dikonfirmasi awak media menyatakan klaim bahwa proses eksekusi telah berhasil.
Load more