Sidoarjo, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus suap dana hibah APBD Pemprov Jatim 2020-2024 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Dua orang terdakwa yang dihadirkan, yakni masing-masing Abdul Hamid, yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) sekaligus sebagai Kepala Desa Jelgung, Madura dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang berperan sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.
Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Tongani ini, proses dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa KPK Arief Suhermanto. Keduanya didakwa melakukan perbuatan yang melanggar pasal 5, ayat 1, undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 dan 65 kuhp, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Para terdakwa diketahui telah menyuap oknum anggota DPRD Jatim secara bertahap, dengan total pembayaran sebesar 39 milyar rupiah," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto.
Terkait dakwaan tersebut, pihak terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya Yusri Nawawi, tidak melakukan esepsi, karena dakwaan dari jaksa KPK dinilai sudah jelas.
Load more