"InsyaAllah, pihak ahli waris bisa menerima, toh, appraisal dalam menafsirkan harga juga tidak akan murah, tim penilai appraisial punya metode perhitungan sendiri. Selain itu karena lahan yang sudah diekskavasi sekian tahun ini mereka juga ada metode dan kompensasi," imbuhnya.
"Yang jelas, kesimpulannya pihak Pemkot Batu saat ini tinggal menunjuk kajian jual beli tanah (KJBT). Harapan kami tahun ini pasti terealisasi, kerena split tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) SHM nya juga sudah selesai.
Sementara Kepala BPN Kota Batu Haris Suharto saat dikonfirmasi tvonenews.com membenarkan, jika split pembebasan lahan Situs Pendem sudah selesai dan SHM nya sudah diterima pihak ahli waris.
Sebelumnya Situs Pendem yang terletak di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini, menurut pihak Arkeolog BPCB Jawa Timur, disebut-sebut sebagai Candi Mananjung, peninggalan jaman kerajaan Mpu Sindok. Diduga kuat Situs Pendem berkaitan dengan Prasasti Sangguran abad X.
Temuan Peripih ini semakin menguatkan hipotesis bahwa situs tersebut dibangun pada masa Mataram Kuno abad X Masehi. Posisi peripih dari batu adesit yang berada tepat di tengah sumuran mirip dengan gaya candi Jawa Tengahan, seperti Candi Prambanan di perbatasan di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Peripih yang ditemukan di Situs Pendem berukuran 49 cm x 48 cm. Selain peripih, tim eskkavasi juga menemukan reruntuhan batu bata di sisi utara, di sekelilingnya terdapat perkerasan batu bata. Sementara reruntuhan batu bata mengarah dari selatan ke utara.
Load more