Gresik, tvOnenews.com - Demi mempertahankan lahan yang rencananya akan dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Gresik, ratusan warga dari Yayasan Baitul Makmur, Desa Laban Wetan, Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, melakukan aksi siaga satu dan penghadangan di depan lokasi lahan, Rabu (8/3).
Kuasa hukum Yayasan Baitul Makmur, Suprihasto dan sejumlah rekan seprofesinya diantaranya Fajar Trilaksana yang hadir di lokasi mengatakan, jika kliennya dalam gugatan bukan pihak tergugat.
"Karena kita sudah memiliki sertifikat, dalam gugatan itu kita tidak ditarik sebagai pihak atau tergugat. Tiba-tiba setelah berjalan ya mulai 2004, ada sekitar sembilan putusan pengadilan. Lah kami tidak ada di situ. Lah tiba-tiba mau di eksekusi," tutur Suprihasto.
Lebih lanjut Suprihasto menambahkan jika kliennya hanya mempertahankan lahan haknya yang telah bersertifikat dan bukan termasuk objek gugatan. Hasto pun hanya menerangkan sekilas terkait pihak-pihak yang bersengketa, mulai dari siapa penggugatnya dan pihak tergugatnya.
"Klien kami ini hanya kena imbas dari sengketa lahan, yang sekarang sedang bergulir," tegas Hasto.
Menurut Suprihasto, putusan eksekusi Pengadilan ini salah alamat, karena akses masuk ke Pondok Pesantren sudah bersertifikat, dengan nomor sertifikat 00187.
Load more