Hasto juga menyinggung, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomer 538 PK/Pdt/2016 menyatakan, bahwa selain gugatan para penggugat tersebut 'salah alamat' dan 'kadaluwarsa', juga salah mengenai objek (error in object), karena batas tanah yang dianggap sebagai objek sengketa yang benar adalah sebelah utara tanah Masjid Baitul Makmur, timur tanah Markilah dan samping selatan jalan Raya Menganti, dan Barat Tanah milik H Tarmudji.
Sementara terkait adanya kabar gugatan lahan dipersil no 29 a d2, Supriasto menjelaskan kalau soal persil yang disebut itu lahannya bukan disini, melainkan di sana (di sebelah makam).
Disinggung soal proses Persidangan Setempat (PS), pihaknya mengatakan pernah dilakukan persidangan setempat dua kali, namun, menurut kami koordinat yang disengketakan ini salah.
"Soal batas wilayah lahan yang disengketakan itu salah, kami sudah membetulkan," sambungnya.
Sekedar diketahui, saat ini tim kuasa hukum pihak Yayasan Baitul Makmur telah melayangkan gugatan perlawanan putusan eksekusi Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023.
"Sidangnya akan digelar pada hari Senin, tanggal (13/03) mendatang," pungkasnya. (mhb/hen)
Load more