Surabaya, tvOnenews.com - Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno menjalani babak akhir sidang Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3).
Jika sebelumnya Abdul Haris, selaku Ketua Panpel divonis 18 bulan, Suko Sutrisno divonis 6 bulan lebih ringan, yakni 1 tahun penjara. Hal ini dibacakan langsung oleh Abu Ahmad Sidqi, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas Abu Ahmad, saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut, Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akibat kealpaannya, telah membuat orang meninggal dunia, dan luka-luka.
Meski demikian, Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa merupakan bagian dari panitia pelaksana pertandingan, dimana panpel telah melayangkan surat kepada PT LIB, sesuai dengan rekomendasi Polres Malang, untuk memajukan jadwal pertandingan karena faktor keamanan, namun ditolak oleh PT LIB dengan pertimbangan Bisnis Hak siar.
Atas putusan tersebut, Suko Sutrisno tak kuasa, dan sempat bersimpuh di lantai, sebelum akhirnya memeluk kuasa hukumnya, yang telah membantunya selama proses persidangan berlangsung. (sha/gol)
Load more