Blitar, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blitar menangkap tiga pelaku pemerkosaan bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pelaku adalah E (20), W (24) dan Z (13) Kecamatan Selorjo, Kabupaten Blitar. Ketiganya melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban.
Bripka Andik Sujarwanto Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar mengatakan terungkapnya perbuatan persetubuhan tersebut, memergoki para pelaku bersama korban di rumah kosong. Karena curiga kemudian korban dibawa ke rumah ketua RT kemudian dilakukan interogasi di kantor desa setempat.
"Kejadianya terbongkar berawal kecurigaan warga, para pelaku ini berkumpul di rumah kosong, kemudian diinterogasi ke kantor desa, diketahui telah melakukan persetubuhan dengan korban," jelasnya, Kamis (9/03).
Para pelaku juga menjajikan akan meminjami ponsel, lalu setelah korban dipinjami handphone, korban diajak ke rumah kosong lalu diperkosa.
"Pelaku menyetubuhi korban dengan sebelumnya melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat dengan menawarkan korban untuk dibelikan jajanan cilok," jelasnya.
Saat ini petugas masih berupaya memulihkan psikologis korban, sementara para pelaku dijerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak. Para pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Saat ini kita masih berupaya untuk melakukan pemulihan psikologi korban. Sementara dua pelaku kita tahan, satu pelaku karena masih pelajar tidak kita tahan," pungkasnya. (min/hen)
Load more