"Kami juga akan memikirkan bagaimana para korban akan mendapatkan restitusi atau ganti rugi yang harus dipertanggung jawabkan oleh tersangka. Selain dari proses hukum berjalan, juga ada kewajiban dari tersangka dan penasehat hukumnya dan keluarga untuk bisa segera menyelesaikan withdraw kepada para korban," ujarnya.
Budhi menambahkan, bahwa keadilan terutama bagi para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan sebagian atau seluruhnya dari kerugian tersebut.
"Per hari ini melalui hotline polisi ada 745 korban yang mengadu di hotline tersebut. Tak hanya di Malang juga di beberapa daerah," paparnya.
Sejauh ini sudah ada 9 saksi yang tengah diperiksa. Polresta akan terus berkomunikasi dengan Polda dan Bareskrim Polri terkait masalah ini.
"Di Malang, asetnya ada di Pakis, ada tanah di kita malang dan lain-lain. Ini akan kita inventaris dulu apakah milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa menjadi aset, tapi kalau milik pribadi kami akan berkoordinasi dengan notaris. Kami mengedepankan azas transparan, sehingga tidak ada fitnah dalam proses penyidikan.
Pada saat melakukan penggeledahan dan penertiban aset juga korban tersangka harus disaksikan tersangka dan penegak hukum, Istri di kantor polisi di Polresta. Saksi ahli perdagangan, perbankan, kantor pos dan pelaporan dari manajemen ATG.
Budhi akan terus memeriksa tersangka terkait anggota komplotanya, pembagian tugas dan perannya dalam penipuan robot trading ATG. Budi berjanji akan menangkap siapa dibalik trading ini.
Load more