Korban lalu mengkonfirmasi kepada tersangka permasalahan ini. Namun tersangka berdalih untuk melakukan penarikan dana dengan nominal yang lebih kecil.
"Kami konfirmasi ke tersangka, beliau menyampaikan untuk lebih rendah lagi dalam withdraw. Kami mengikuti arahan tetep tidak bisa lagi, tetap tidak bisa lagi. Pernah bisa withdraw tapi bukan tarik uang tapi ke akun yang bisa ditarik, tapi lagi-lagi uangnya tidak bisa ditarik lagi. Disitulah awal muncul kecurigaan di keluarga kami," imbuhnya.
Setelah kejadian itu Tersangka susah dihubungi. Keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
"Pada saat itu juga, beberapa bulan tersangka tidak bisa dihubungi. Kesimpulan keluarga kami tanggal 23 September 2022 kami melaporkan saudara tersangka ke jalur hukum. Alhamdulillah Polresta Malang kota merespon dengan baik sesuai yang kami harapkan," kata dia.
Rimza mengatakan keluarganya merugi sekitar total 32 miliar rupiah oleh tersangka. Jual beli tanah dan robot trading ATG.
"Nilai uang yang menyangkut di persoalan jual beli sekitar 26 miliar, disusul lagi dengan ditambah kerugian dari pekerjaan yang tersangka sodorkan robot ATG 6 miliar, total sekitar 32 milyar," bebernya.
Pihak korban mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian. Korban menuntut agar uangnya bisa kembali.
Load more