Pihaknya juga mengatakan bahwa tidak ada gugatan perdata. Intinya korban ingin hartanya kembali.
"Gak ada gugatan perdata kemungkinan aset tersangka diminta untuk korban. Tapi kita tidak boleh mendahului polisi. Biarkan polisi yang bekerja kita hanya memberikan dasar hukumnya seperti ini, faktanya seperti ini," pungkasnya. (eco/hen)
Load more