“Kita amankan kunci t serta motor hasil kejahatan, yang salah satunya milik anggota Polsek Sukodono. Keduanya kini kita tahan sambil terus mengembangkan kasusnya, karena tidak menutup kemungkinan ada tkp lainya,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Subekan hanya bisa meringis kesakitan akibat mengalami luka tembak di bagian kaki kirinya. Saat diinterograsi, Subekan mengaku tidak tahu jika motor matic yang dicurinya tersebut milik anggota kepolisian.
“Kemarin sore muter-muter di wilayah Kebon Agung Sukodono. Saat lewat di depan rumah korban, saya lihat ada motor vario warna putih diparkir diteras. Saya masuk sementara teman saya (Imam) menunggu di luar,” ujar Subekan.
Lebih lanjut Subekan menjelaskan bahwa dirinya hanya butuh waktu kurang dari 10 menit untuk mengambil motor tersebut dan langsung kabur.
“Ngambilnya gak sampai 10 menit. Saya ndak tahu kalau itu rumah polisi. Setelah dapat saya langsung kabur ke kunir untuk jual motor ini. Laku 2,5 juta namun tengah malam sudah digerebek polisi,” pungkasnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (wso/gol)
Load more