Tersangka menerima informasi bahwa teman seperguruan silat menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota perguruan silat lain di wilayah Kediri.
Mereka juga sudah mengincar korban yang baru saja pulang mengikuti konvoi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dangan pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP.
"Empat orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak-anak tidak dilakukan penahanan. Namun, proses penyidikan tetap berjalan.," pungkasnya. (asn/gol)
Load more