Tulungagung, tvOnenews.com - Polres Tulungagung kembali menangkap oknum anggota perguruan silat yang terlibat kasus penganiayaan. Sebanyak tujuh oknum anggota perguruan silat ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berusia anak-anak.
Pelaku penganiayaan yang masih berusia di bawah umur tersebut, tidak dilakukan penahanan. Namun proses hukum tetap akan berjalan menggunakan sistem peradilan anak.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, saat dikonfirmasi menjelaskan, jika peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (11/3) dini hari.
Saat korban sedang mengantar teman perempuannya pulang usai mengikuti konvoi sebuah perguruan silat, para tersangka yang sudah mengincar memberhentikan motor korban di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Tersangka berusaha melucuti atribut perguruan silat yang dikenakan korban dan menganiayanya.
"Korban mengalami luka memar pada bagian wajah, tangan serta badan," terangnya, Senin (13/3).
Beberapa jam setelah terjadi penganiayaan, polisi langsung mengamankan para pelaku. Mereka adalah MA (17), AOR (19), RMD (16), DNS (18), PBA (18), MLS (15) dan LMA (18). Sebanyak tiga tersangka diketahui masih berusia di bawah umur. Selain itu tiga lainnya yang berusia 18 tahun juga berstatus sebagai pelajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini nekat melakukan penganiayaan dengan motif balas dendam.
Tersangka menerima informasi bahwa teman seperguruan silat menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota perguruan silat lain di wilayah Kediri.
Mereka juga sudah mengincar korban yang baru saja pulang mengikuti konvoi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dangan pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP.
"Empat orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak-anak tidak dilakukan penahanan. Namun, proses penyidikan tetap berjalan.," pungkasnya. (asn/gol)
Load more