Blitar, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan lima orang tersangka dan satu buron atas peristiwa ledakan petasan di Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Selasa (14/3).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowihono mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, empat korban meninggal dunia ditetapkan tersangka, sementara satu orang yang diduga sebagai penyuplai barang dan menyuruh peracikan saat ini menjadi buron.
"Cukup bukti, jadi dapat disimpulkan bahwa dilakukan penetapan tersangka kepada lima orang, empat orang adalah orang telah meninggal dunia berikut satu orang sampai sekarang kita masih lakukan pencarian," jelasnya.
Dalam peristiwa tersebut, polisi telah memeriksa 21 orang saksi untuk mengungkap peristiwa yang menghebohkan tersebut.
"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, kemudian hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, polisi menemukan bukti jika empat tersangka yang meninggal dunia telah membuat petasan yang mengakibatkan ledakan dahsyat.
"Keempat orang ini terbukti membuat petasan dan sudah menjadi bahan, sehingga menjadi ledakan seperti kemarin," katanya.
Polisi mengenakan undang-undang darurat kepada para tersangka karena telah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomer 12 tahun 195.
"Yang bersangkutan ini kita kenakan pelanggaran terhadap pasal 1 dan ayat satu Undang-undang nomer 12 tahun 1951 yaitu undang-undang darurat," pungkasnya.
Diketahui, insiden ledakan petasan dahsyat terjadi di rumah warga Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Akibatnya empat orang meninggal dunia dan 23 orang mengalami luka. (min/gol)
Load more