“Setahu saya itu tidak ada,” tegasnya.
Disinggung apakah ada target waktu penanganan kasus korupsi bansos ini, Ardito menjawab tidak bisa ditargetkan, karena itu sangat relatif dan tentunya proses ini juga tidak bisa sama kasus per kasus.
Pasalnya, pihaknya sambung Ardito juga harus melihat kondisi sosial, stabilitas disana dan secara yuridis juga seperti apa. Tak hanya itu, Ardito menerangkan kejaksaan juga harus melibatkan BPKP untuk menghitung ada tidak kerugian negara.
“Penanganan perkara ini masih on the track,” tutupnya.
Di tempat yang sama, koordinator aksi AMSB, Hanafi dalam audensi sudah menyampaikan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Gunung Rancak agar Kejati Jatim segera melakukan supervisi ke pihak Kejari Sampang.
Hanafi menyatakan AMSB tetap merasa kecewa dengan jawaban-jawaban yang dilontarkan pihak Kejati Jatim.
“Kenapa demikian? Karena non progres, tidak bisa memberikan jenjang waktu untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut,” serunya.
Load more