Batu, tvOnenews.com - Isu penataan Daerah Pemilihan (Dapil) diduga ada intervensi dari politik peserta Pemilu 2024, dibantah Komisioner KPU Kota Batu Erfanudin, usai menggelar sosialisasi tentang penataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024, Selasa (14/3).
Erfanudin mengatakan, soal intervensi penataan daerah pemilihan (Dapil) sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
"Adapun bunyinya pasal 14 itu sebagai berikut. Penamaan Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diawali dengan penyebutan nama kabupaten/kota dan diakhiri dengan angka arab sesuai urutan Dapil," kata Erfanudin.
"Jadi, penentuan urutan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam," jelas Erfanudin.
Lebih lanjut Erfanudin menambahkan, dalam hal terdapat wilayah kecamatan yang berdasarkan jumlah Penduduknya memperoleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, sehingga dibagi menjadi 2 (dua) Dapil atau lebih, penentuan urutan Dapil dimulai dari wilayah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang menjadi tempat pusat pemerintahan dan dilanjutkan dengan wilayah Bagian Kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam.
Menurutnya, penataan daerah pemilihan (dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu. Namun, penataan dapil menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Kegiatan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Batu diikuti perwakilan partai politik, anggota Bawaslu, tokoh masyarakat, Bakesbangpol dan Dispendukcapil Kota Batu, akademisi, ormas, LSM, dan media massa. (eco/gol)
Load more