Surabaya, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya AKP Has Darmawan, eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, akhirnya menjatuhkan vonis 18 bulan, dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara, atas kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa.
"Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Abu Ahmad Sidqi, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya, Kamis (16/3).
Berbeda dengan AKP Has Darmawan, terdakwa lain, yakni AKP Bambang Sidik Ahmadi, yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang. Majelis Hakim memutus terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari segala tuntutan terdakwa.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa, dari dakwaan satu, dakwaan dua, dan dan dakwaan tiga. Kedua memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan dibacakan," kata Abu Ahmad Sidki, dalam bacaan tuntutannya.
Atas putusan bebas ini pun, AKP Bambang Sidik Ahmadi menyambut dengan suka cita, dan menyatakan menerima putusan tersebut. (sha/hen)
Load more