Menindaklanjuti kasus ATG ini, Polresta Malang Kota menyiapkan nomor hotline 0811-3780-2000 yang ditujukan kepada para korban robot trading ATG guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan. Sejak layanan hotline dibuka hingga Kamis 16 Maret 2023, Polresta Malang Kota menerima 1595 aduan.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 undang-undang no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (eco/gol)
Load more