Surabaya, tvOnenews.com - Tak hanya AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, yang diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang, juga akan segera menghirup udara bebas, setelah dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan Kompol Wahyu tidak bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa, dan ratusan korban lain mengalami luka-luka.
"Menyatakan terdakwah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga, dalam tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Abu Ahmad Sidqi, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan pada Kamis siang (16/3).
Selanjutnya dalam putusannya, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, dan memerintah terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.
"Membebaskan tersakwa oleh karena itu dari dakwaan satu, dakwaan dua, dakwaan tiga, dan memerintahkan untuk membebakan terdakwa, atau mengeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," lanjut Abu Ahmad dalam pembacaan putusannya.
Atas putusan tersebut dalam sidang putusan hari ini yang digelar oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, 2 terdakwa perwira polisi diputis bebas, sementara AKP Hasdarmawan, yang merupakan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim, harus menjalani sisa hukumannya, karena hakim menyatakan Hasdarmawan terbukti bersalah dan divonis dengan 18 bulan penjara. (sha/gol)
Load more