"Diketahui pelaku sering pula beraksi di wilayah kos mahasiswa UTM. Ternyata residevis dan pernah pelaku keluar masuk tahanan di Bangkalan. Aksi pelaku diketahui karena terecam CCTV," ujarnya.
Sementara hasil dari aksi kejahatanya oleh pelaku dibuat foya - foya dan judi. Akibat perbuatannya, tersangka AG dijerat pasal 363 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fds/gol)
Load more