“Pelaku yang kita amankan adalah 2 oknum anggota Polri dan seorang warga sipil dan telah kita lakukan penahanan ketiga tersangka ini di Polres Madiun dan kita sangkakan pasal 114 sebagai pengedar,” tutup Anton.
Sementara itu, untuk sanksi kepada anggota yang terlibat kasus peredaran narkotika ini polisi masih menunggu putusan pidana, kemudian baru akan memberikan sanksi kode etik.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menghimbau kepada seluruh anggota Polri di jajaran Polres Madiun untuk tidak main-main dengan narkotika.
Pihaknya akan rutin melakukan tes urine kepada personel secara acak serta berikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat baik pemakai maupun pengedar. (men/gol)
Load more