Saat ditanya oleh keluarga korban terkait hubungannya terhadap cucunya, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan di warung Pantai Konang.
"Tersangka mengaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali," terangnya.
Mendapati fakta tersebut, pihak keluarga korban geram dan melaporkan tersangka ke Polsek Panggul.
"Tersangka membujuk korban dengan iming-imingi uang dan akan bertanggung jawab jika terjadi suatu hal kepada korban," ucap Agus.
Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (asn/gol)
Load more