"Selain itu, juga turut disita satu buah baskom, sedotan dengan panjang 9 cm dan satu buah handphone merek Oppo berserta sim cardnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (min/gol)
Load more