Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa motif dari tindak pidananya adalah ekonomi.
"Pelaku ingin menjual motor hasil kejahatannya untuk membayar uang kontrakan,” pungkasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (msn/hen)
Load more