Kediri, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda oleh artis kawakan Ferry Irawan dijadwalkan akan digelar pada Senin, (27/03) besok di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan melalui pres rilis yang dibuatnya.
"Bahwa kami mengundang seluruh media televisi, cetak dan online untuk menghadiri sidang Ferry Irawan pada Senin 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kediri," tulis Jeffry Simatupang.
"Bahwa kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal sidang Ferry Irawan agar kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti dapat terungkap dengan sebenar-benarnya, sehingga tidak ada lagi isu-isu dan berita yang tidak berdasar yang memojokan klien kami," tulisnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima berkas tersangka Ferry Irawan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda dari Polda Jawa Timur.
Setelah menerima pelaku, Kejaksaan Negeri Kota Kediri langsung menitipkan Ferry Irawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri.
Dalam perkara ini Kuasa Hukum Ferry Irawan juga telah mengajukan penangguhan penahanan, namun Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan, serta menyiapkan 7 jaksa penuntut umum dalam proses persidangan kasus ini, terdiri dari 4 dari Kejaksaan Tinggi Surabaya dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (min/hen)
Load more