Tak hanya berdampak pada perekenomian dirinya dan sejumlah karyawanya, pelarangan pakaian bekas juga membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian.
“Soalnya saya juga ada beberapa karyawan yang menggantungkan hidupnya di pekerjaan ini. Kalau misalkan pemerintah melarang, kita juga bingung mau memulai usaha apalagi yang membutuhkan modal yang kecil, yang minim dan yang banyak diminati oleh kalangan masyarakat. Harapan saya, pemerintah tidak melarang. Kalaupun misalkan melarang juga dikasih solusi terbaik bagi pedagang-pedagang kecil seperti kita," kata Oktavia, Selasa (28/3/2023).
Sementara itu, Salah seorang peminat barang import bekas, Fauziah, juga tidak sepakat jika import barang bekas dilarang pemerintah. Karena selama ini, dirinya juga tidak pernah ada masalah dengan penyakit imbas dari membeli pakain impot bekas bahkan untuk keperluan baju lebaran ia dan keluarganya sering berbelanja thrifting .
"Kalau saya sendiri kurang setuju. Soalnya saya sendiri suka cari-cari barang (bekas) atau ngethrif istilahnya. Selain barangnya itu masih bagus-bagus terus juga murah.apa lagi buat kebutuhan lebaran .
Terus saya juga, lanjutnya, belum pernah dapat masalah (penyakit) yang berhubungan dengan baju import yang saya beli. Aturan pemerintah menurut saya kurang tepat. Thrif (thrifting) modelnya jarang terus murah juga jarang ada yang punya. Jadi kalau punya baju itu enak," aku Fauziah.
Berbeda dengan Fauziah, Ratih yang juga peminat barang bekas malah menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah akan masuknya barang import ke Indonesia. Menurutnya, pintu masuk harusnya dibenahi lebih dulu sebelum melarang para pedagang.
"Seharusnya mungkin dari pintu masuknya barang-barang import ini masuknya dari mana kita tidak tahu. Harusnya dari pintu masuknya dibenahin dulu baru ke segmen pasanya. Kalau segmen pasar itu kan sudah ada peminatnya sendiri-sendiri seperti barang lokal dan barang import. Kalau masalah kesehatan, kita bisa rendam dulu dengan air panas, dicuci sampai bersih terus kita uap, insyaallah kumannya sudah nggak ada,"
Diketahui, impor pakaian bekas telah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Terkait larangan impor pakaian bekas, Mendag Zulkifli Hasan mengaku berencana memusnahkan impor pakaian bekas di dua lokasi, yakni di Mojokerto, Jawa Timur dan Pekanbaru, Riau. Zulhas saat memusnahkan impor pakaian bekas di Mojokerto pada 17 Maret 2023. Ia pun menuturkan impor pakaian bekas di dua lokasi ini merugikan negara hingga puluhan miliar.
Zulhas mengakui terdapat kelemahan pengawasan impor pakaian bekas dikarenakan banyak jalur masuk barang yang tidak terdeteksi. Ia pun mengimbau agar masyarakat untuk membuat laporan.
"Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit, kedua bisa hancurkan UMKM kita," jelas Zulhas.
Adapun saat ditanya soal menyetop impor pakaian bekas bakal berdampak terhadap pelaku usaha pakaian bekas. Zulhas tak ambil pusing, ia justru menjelaskan risiko penyakit dari pakaian bekas.
"Bukan soal usaha tidak usaha, ini kan bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran gimana? Nular dari daerah mana, daerah mana, penyakitan kan nggak bagus," tegasnya. (zaz/mii)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more