“Kamu itu karyawan baru kan? Tidak tahu kesepakatan kita dulu para penghuni lama apartemen dengan pengelola. Soal parkir itu gratis, baik itu mobil maupun motor. Jadi jangan ditanya siapa yang membuat aturan itu. Jelas kamu tidak tahu karena kamu orang baru di kantor pengelola ini,” tukas Imam dengan kesal, kepada Fanny, Manajer Administrasi dan Pemasaran Apartemen Puncak Kertajaya.
Pihak manajemen pengelola apartemen Puncak Kertajaya membenarkan pihaknya menetapkan aturan baru parkir mobil dan motor milik penghuni, dimana tarif mobil setiap bulannya sebesar Rp150 ribu per unit dan tarif motorRp 75 ribu per unit. Aturan ini diberlakukan per 1 April 2023 mendatang.
Saat ditanya dasar tarif parkir baru ini pihak pengelola mengatakan hal tersebut sudah merupakan aturan baru.
“Karena ini (tarif parkir) memang peraturan baru berbayar. Memang peraturannya tidak ada namun di PPJB itu juga tertulis kalau peraturan itu bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar Fanny, Manajer Administrasi dan Pemasaran apartemen Puncak Kertajaya.
“Kami berupaya menyampaikan complain atau penolakan para penghuni ini ke pimpinan. Secepatnya nanti kami sampaikan. Namun kami masih belum bisa memastikan jawabannya seperti atas penolakan penghuni apartemen ini,” ujar Fanny.
Para penghuni apartemen Puncak Kertajaya Surabaya ini tidak hanya mempersoalkan aturan baru parkir mobil dan motor bagi penghuni, namun mereka juga mempertanyakan akte jual beli (AJB) unit apartemen yang sampai saat ini belum diterima oleh para penghuni apartemen tersebut.
“Sampai saat ini kami masih belum mendapat AJB dari pihak manajemen. Padahal ini sudah lama kami menunggu. Saat kami tagih, alasan mereka masih dalam proses dan hanya memberi janji-janji kosong belaka. Bahkan, mereka (manajemen Puncak Kertajaya) pura-pura bodoh jika kami kembali menagih AJB. Itu yang membuat kami kecewa dan kesal,” tandas Imam, penghuni Apartemen. (msi/hen)
Load more