Surabaya, tvOnenews.com – Puluhan penghuni apartemen Puncak Kertajaya Surabaya mendatangi kantor pengelola apartemen. Mereka protes dan marah-marah karena manajemen pengelola menarik tarif parkir mobil dan motor milik penghuni. Padahal, sebelumnya parkir untuk penghuni lama apartemen tersebut digratiskan.
Padahal, sebelumnya parkir mobil dan motor milik penghuni lama apartemen, yang terhitung sejak tahun 2016 gratis, tanpa dipungut tarif sepeser pun. Hal inilah yang memicu kemarahan sejumlah penghuni karena aturan tersebut dianggap sepihak, tanpa pemberitahuan dan sosialisasi ke punghuni lama apartemen.
“Kami penghuni lama apartemen Puncak Kertajaya dengan tegas menolak aturan baru pihak manajemen pengelola terkait tariff parkir. Kami sudah sejak tahun 2016 lalu tidak dikenakan tarif parkir mobil maupun motor,” ujar Imam Nukarto, salah seorang penghuni apartemen Puncak Kertajaya, dengan nada keras.
“Jelas kebijakan peraturan baru soal parkir ini membebani kami semua di apartemen ini. Setiap bulannya kita sudah kena iuran tinggi dari pengelola di sini, jangan ditambah lagi dengan tarif parkir,” tambah Imam.
“Kami semua disini penghuni lama apartemen ini jelas tegas menolak aturan soal parkir baru ini. Selain tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya, ini jelas sepihak dan sewenang-wenang,” kata Taufik, penghuni apartemen Puncak Kertajaya lainnya.
“Jadi kami minta segera laporkan kepada pimpinan disini terkait penolakan kami terhadap tarif parkir ini. Kita semua ingin dialog langsung dengan pimpinan pengelola disini terkait beberapa hal, tidak hanya soal parkir,” imbuh Jurnalis Senior, di sebuah media di Surabaya ini.
“Kamu itu karyawan baru kan? Tidak tahu kesepakatan kita dulu para penghuni lama apartemen dengan pengelola. Soal parkir itu gratis, baik itu mobil maupun motor. Jadi jangan ditanya siapa yang membuat aturan itu. Jelas kamu tidak tahu karena kamu orang baru di kantor pengelola ini,” tukas Imam dengan kesal, kepada Fanny, Manajer Administrasi dan Pemasaran Apartemen Puncak Kertajaya.
Pihak manajemen pengelola apartemen Puncak Kertajaya membenarkan pihaknya menetapkan aturan baru parkir mobil dan motor milik penghuni, dimana tarif mobil setiap bulannya sebesar Rp150 ribu per unit dan tarif motorRp 75 ribu per unit. Aturan ini diberlakukan per 1 April 2023 mendatang.
Saat ditanya dasar tarif parkir baru ini pihak pengelola mengatakan hal tersebut sudah merupakan aturan baru.
“Karena ini (tarif parkir) memang peraturan baru berbayar. Memang peraturannya tidak ada namun di PPJB itu juga tertulis kalau peraturan itu bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar Fanny, Manajer Administrasi dan Pemasaran apartemen Puncak Kertajaya.
“Kami berupaya menyampaikan complain atau penolakan para penghuni ini ke pimpinan. Secepatnya nanti kami sampaikan. Namun kami masih belum bisa memastikan jawabannya seperti atas penolakan penghuni apartemen ini,” ujar Fanny.
Para penghuni apartemen Puncak Kertajaya Surabaya ini tidak hanya mempersoalkan aturan baru parkir mobil dan motor bagi penghuni, namun mereka juga mempertanyakan akte jual beli (AJB) unit apartemen yang sampai saat ini belum diterima oleh para penghuni apartemen tersebut.
“Sampai saat ini kami masih belum mendapat AJB dari pihak manajemen. Padahal ini sudah lama kami menunggu. Saat kami tagih, alasan mereka masih dalam proses dan hanya memberi janji-janji kosong belaka. Bahkan, mereka (manajemen Puncak Kertajaya) pura-pura bodoh jika kami kembali menagih AJB. Itu yang membuat kami kecewa dan kesal,” tandas Imam, penghuni Apartemen. (msi/hen)
Load more