Madiun, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, menetapkan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap pertama di Jawa Timur dan nomor 2 se Indonesia setelah Kota Denpasar Bali.
Launching Kota Madiun sebagai kota lengkap ini ditandai dengan deklarasi bersama antara Mentri ATR, Hadi Tjahjanto, Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa, Walikota Madiun Maidi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Carso Ahdiat di Asrama Haji Kota Madiun.
Mentri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, Kota Lengkap memiliki sejumlah kriteria, seperti sudah adanya pemetaan dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kota.
Dan kriteria tersebut sudah harus terdaftar baik secara tekstual maupun yuridis. Secara tekstual yaitu, tidak ada tumpang tindih dari bidang satu dengan lainnya. Kemudian secara yuridis apabila buku tanah atau surat ukur bidang tanah yang diukur bisa diunduh secara elektronik dan akurat.
“Keuntungannya yang pertama bisa memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh masyarakat, kedua terhindar dari sengketa dan konflik kepemilikan tanah dan ketiga, ini yang terpenting bisa mengurangi ruang gerak mafia tanah, karena semua masyarakat sudah memiliki sertifikat berbadan hukum,” imbuhnya.
Kemudian, masih lanjut Hadi, manfaat keempat menjadi kota lengkap adalah memberikan kepastian hukum kepada investor yang ingin menanamkan investasinya, dan yang terakhir nomor lima, manfaatnya adalah mempermudah proses digitalisasi seluruh permasalahan pertanahan di kota tersebut.
“Saya yakin para investor sebentar lagi juga akan datang ke Kota Madiun karena sudah jelas memiliki kepastian hukum untuk menanamkan investasinya dan pastinya tidak ada lagi permasalahan atau sengketa tanah di kemudian hari,” tandas Hadi.
Seperti yang diketahui bahwasanya Kota Madiun mendaftar tanah seluas 65.559 bidang atau mencapai 95,12 persen dari target, serta buku tanah valid sebesar 65.526 bidang atau 99,95 persen.
Capaian Kota Lengkap adalah hasil sinergi dan kolaborasi yang sangat baik, khususnya antara pihak BPN dengan pemerintah daerah.
Selain mendeklarasikan Kota Madiun sebagai kota lengkap, kementrian pertanahan juga menyerahkan sertifikat tanah aset, wakaf dan juga rumah ibadah. Adapun sertifikat tanah yang sudah diserahkan antara lain 143 sertifikat aset Pemkot Madiun, 12 sertifikat Wakaf dan 1 sertifikat aset kementrian Agama, dan satu lagi adalah Sertifikat Keuskupan Surabaya.
Sebelumnya, Menteri ATR dan Kepala BPN juga menyerahkan sertifikat aset Pemkab Madiun sebanyak 1407 bidang. Kemudian 4 bidang aset Provinsi, 35 bidang milik negara (BMN) dan 13 bidang aset PLN di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun.
“Kegiatan ini sebagai bentuk langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” pungkas Hadi Tjahjanto. (men/hen)
Load more