"Dua ribu saja saya tidak menggunakan uang palsu. Saya buat sendiri di rumah," tuturnya.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran upal yang lebih besar di bulan Ramadhan ini. Pelaku dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-Undang no 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (msn/hen)
Load more