Probolinggo, tvOnenews.com - Seorang pria paruh baya yakni Hanan (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Kapolsek Besuk AKP Achmad Gandi mengatakan, berkat laporan seorang pedagang di pasar Besuk yakni Hanifa (47) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, akhirnya sepak terjang pelaku pengedar upal bisa dihentikan pada Rabu (29/3).
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, tak berselang lama kami berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo," katanya.
Upal yang diedarkan tersebut berjumlah 20.446.000 yang terdiri dari pecahan upal seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, dan dua ribu rupiah.
"Pelaku mengaku mencetak upal itu di rumahnya sendiri menggunakan alat printer. Keterangan dari warga katanya digunakan untuk membeli rokok," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, Hanan mengaku, bahwa dirinya hanya coba-coba mencetak pecahan uang palsu tersebut dan mengaku tidak menggunakan upal itu sepeserpun.
"Dua ribu saja saya tidak menggunakan uang palsu. Saya buat sendiri di rumah," tuturnya.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran upal yang lebih besar di bulan Ramadhan ini. Pelaku dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-Undang no 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (msn/hen)
Load more