Surabaya, tvOnenews.com - Larangan terhadap penjualan pakaian bekas import, atau yang lebih dikenal dengan thrifting, membawa dampak terhadap kebijakan dalam negeri atas regulasi perdagangan pakaian bekas import ini.
Sebelum adanya larangan, berbagai event resmi digelar untuk mempertemukan para pedagang pakaian bekas import dengan para pembeli, namun sejak adanya larangan perdagangan pakaian bekas import ini, Disperindag Jawa Timur akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terlebih urusan perijinan event bukan merupakan wewenang dari Disperindag.
Selanjutnya, Disperindag akan melakukan pendekatan terhadap pelaku perdagangan pakaian bekas import, terutama para pedagang melalui event-event yang akhir-akhir ini menjamur.
"Kami akan lakukan pendekatan, terutama kepada para panitia penyelenggara event, dan pelaku perdagangan pakaian bekas import di Jawa Timur, kemungkinan dalam minggu-mingu ini," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, membuka lebar untuk para pedagang jika ingin berdiskusi untuk mencari solusi. Tentunya larangan Presiden terhadap perdagangan pakaiaan import bekas ini untuk melindungi, para pelaku usaha tekstil nasional.
"Jelas arahan pusat, bahwa kita ingin melindungi UKM, garment, fashion yang ada di dalam negeri. Jadi harapan kita tentunya ini akan memberikan kemajuan ekonomi yang lebih besar kemaslahatannya,” jelas Emil.
Load more