Sidoarjo, tvOnenews.com - Lapas Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menjalankan amanat Menkumham terkait pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan. Sebanyak 12 warga binaan lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu mendapatkan manfaat program sebagai langkah penanggulangan penyebaran Cpvid-19 di lingkungan lapas. Mereka pun bisa buka puasa bersama bersama keluarganya di rumah.
Imam menjelaskan, saat ini pemerintah belum mencabut status pandemi, sehingga pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah preventif untuk menanggulangi penyebaran virus SarsCov-2 itu di lingkungan lapas.
“Lapas Sidoarjo termasuk paling rentan, tahun lalu beberapa kali ada kasus Covid-19, meskipun akhir-akhir ini sudah menunjukkan tanda-tanda landai, bahkan sudah hampir tidak ada,” ujar Imam.
Imam menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di beberapa lapas dan rutan. Beberapa warga binaan masih ada yang terjangkit Covid-19, namun dengan gejala ringan.
“Kami masih terus memperhatikan arahan dari Presiden dan Menkumham agar tetap waspada dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan,” urai Imam.
Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Faozul menyatakan bahwa program asimilasi di rumah diperpanjang dan termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
“Program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 hanya diberlakukan bagi narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidananya dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023,” urai Faozul.
Sedangkan Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho menyampaikan, bahwa 12 orang warga binaan ini statusnya masih belum sepenuhnya bebas. Namun masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu.
“Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah,” tutur Dedi.
Jika melanggar, maka status sedang menjalani asimilasi di rumah bisa dicabut, dan mereka harus kembali menjalani sisa masa hukuman di lapas lagi.
“Hak-hak bersyaratnya seperti remisi atau pembebasan bersyarat akan dicabut karena tindakan yang melanggar ketentuan program asimilasi di rumah,” pungkas Dedi. (khu/hen)
Load more